Kamis, 05 Juli 2018

Surat Pernyataan Pimpinan Pondok Pesantren


Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren

Secara umum , langkah izin operasional adalah sebagai berikut :
1. Pondok membuat proposal Pengajuan Izin Operasional Pondok Pesantren Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
2. Pengurus pondok pesantren mencari surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan sesuai form.
3. Pengurus pondok pesantren mencari surat rekomendasi dari Kepala KUA setempat sesuai form;
4. Pengurus pondok pesantren membawa proposal pengajuan izin operasional pondok pesantren ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
5. Selambat lambatnya 4 X 7 hari jam kerja setelah berkas usulan diterima lengkap, Pihak Kementerian Agama dalam hal ini seksi PD Pontren/TOS melakukan verifikasi data dengan fakta di lapangan.
6. 2×7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan, Kementerian Agama memberikan keterangan diberi izin maupun ditolak proposal pengajuan dari pondok pesantren.
secara detil, keterangan tentang izin operasional seperti dibawah ini.
Proses Pemberian Izin Operasional Pondok Pesantren
Tahapan proses pemberian izin pendirian pesantren dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
1. Usulan dari Penyelenggara
Masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke kantor Kementeriaan Agama Kabupaten/Kota. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren sebagaimana dijelaskan dalam Bab III huruf B, yakni memiliki:
2. Kyai, tuan guru/gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeungan, ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan lulusan atau pernah menimba ilmu pengetahuan pada pondok pesantren.
3. Santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas).
4. Pondok atau asrama;
5. Masjid, mushalla; dan
6. Kajian kitab.
7. Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren sebagaimana dijelaskan dalam Bab III huruf B di atas, terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan nasionalisme. Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.
8. Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku;
9. Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional;
10. Memiliki susunan pengurus yayasan/lembaga yang cukup;
11. Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat;
12. Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama setempat;
13. Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren. Secara prinsip, pengusulan izin
14. Mengisi formulir yang telah disediakan.

MENJALIN KEDEKATAN DENGAN AL-QURAN

Penantian panjang menuju Bulan Ramadhan, bulan Syahrul Ibadan dan Syahrul Quran. Bulan Ramadhan bukan bulan televisi, tetapi bulan untuk m...